Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Aturan Baru Bayar Pajak STNK, Menhub Sebut Sudah Disetujui Presiden

Irsyaad W - Rabu, 20 September 2023 | 10:30 WIB
Ilustrasi dokumen usai pengurusan pajak 5 tahunan
Aant/otomotifnet.com
Ilustrasi dokumen usai pengurusan pajak 5 tahunan

Otomotifnet.com - Bayar pajak atau perpanjang STNK bakal dikenai aturan baru.

Informasi ini diungkap oleh Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi.

Bahkan Budi menyebut, aturan baru perpanjang STNK ini sudah disetujui presiden.

Menhub mengatakan, aturan baru tersebut yakni kendaraan diwajibkan lulus uji emisi.

Lebih lanjut, Budi menegaskan, kendaraan yang tidak lulus uji emisi tidak akan bisa memperpanjang STNK.

"Bila tidak (lolos uji emisi), jadi tak bisa perpanjang STNK. Mereka kena tilang juga," kata Budi dalam acara Seminar Nasional IKAXA 2023 di Jakarta, (14/9/23).

"Nah ini memang upaya yang tidak sederhana bersama polisi tapi sudah disetujui Presiden dan akan kita lakukan," sambung Budi.

Sertifikat serta stiker lulus uji emisi.
Ardhana Adwitiya/MOTOR Plus-online
Sertifikat serta stiker lulus uji emisi.

Langkah tegas tersebut, sambung Budi, sebagai upaya untuk menekan polusi emisi gas buang dari kendaraan bermotor sehingga bisa memperbaiki kualitas udara yang kini terus berada di kondisi mengkhawatirkan.

Sebelumnya, Direktur Pengendalian Pencemaran Udara KLHK, Luckmi Purwandari menyebut hasil uji emisi kendaraan akan menjadi syarat bayar pajak motor atau perpanjang STNK.

Kini, pihaknya tengah menyusun mekanisme pelaksanaan uji emisi secara nasional.

Kegiatan uji emisi kendaraan bermotor merupakan strategi pengendalian pencemaran udara yang berlaku di Jabodetabek.

Rencananya, setelah semua aturannya rampung, maka ke depan uji emisi akan menjadi wajib secara nasional.

"Ketika ini sudah berjalan, output-nya adalah kendaraan bermotor harus melampirkan hasil uji emisi sebagai persyaratan administrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor," ucap Luckmi, dalam keterangan tertulis, (7/9/23).

Jadi, ini bisa menjadi perhatian bagi pemilik kendaraan agar segera melakukan uji emisi.

Sebab meski tidak ada razia, semua pemilik yang mangkir atau tidak lulus uji emisi tidak akan dapat memperpanjang STNK ke depannya.

Baca Juga: Perpanjang STNK Ditolak Tanpa Syarat Baru Ini, Cuma Selembar Kertas Dari Bengkel Khusus

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2023/09/19/101200215/lulus-uji-emisi-bakal-jadi-syarat-perpanjangan-stnk-tiap-tahun

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa