Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

3 Aturan Wajib Ditaati Pemudik Saat Diberlakukan One Way di Jalan Tol

Konten Grid - Selasa, 3 Maret 2026 | 16:55 WIB
one way di jalan tol
(KOMPAS.COM/AFDHALUL IKHSAN)
one way di jalan tol

Otomotifnet.com - Menyambut musim mudik Lebaran 2026, pemerintah kembali memberlakukan sistem one way (satu arah) di sepanjang Tol Trans Jawa guna mengurai kepadatan volume kendaraan.

Rekayasa lalu lintas ini dijadwalkan membentang mulai dari Gerbang Tol Cikampek Utama (KM 70) hingga Tol Semarang-Solo (KM 421).

Meski jalur terasa lebih lega, kondisi jalan tol yang kosong sering kali memicu adrenalin pengemudi untuk menginjak pedal gas lebih dalam.

Namun, jangan salah kaprah!

Berkendara di jalur satu arah tetap memiliki aturan main yang ketat demi keselamatan bersama.

Pahami Etika Lajur

Tahukah Anda bahwa setiap lajur di jalan tol memiliki fungsi dan batas kecepatan yang berbeda?

Agar tidak membahayakan diri sendiri dan orang lain, perhatikan pembagian berikut:

  • Lajur Kiri (Lajur 1): Diperuntukkan bagi kendaraan lambat atau truk. Batas kecepatan maksimal adalah 60 km/jam.

  • Lajur Tengah (Lajur 2): Digunakan untuk kendaraan yang melaju konstan. Batas kecepatan maksimal adalah 80 km/jam.

  • Lajur Kanan (Lajur 3/4): Khusus untuk mendahului dengan batas kecepatan maksimal 100 km/jam.

Strategi Berkendara Aman

Selain mematuhi batas kecepatan, ada tiga pilar utama yang harus dijaga selama menempuh perjalanan jauh melintasi Trans Jawa:

1. Rumus Jarak Aman (Kunci Menghindari Tabrakan Beruntun)

Kementerian Perhubungan RI menekankan pentingnya menjaga jarak antar kendaraan.

Semakin tinggi kecepatan Anda, semakin besar ruang yang dibutuhkan untuk bereaksi jika terjadi pengereman mendadak.

Berikut panduan tabel jarak amannya:

Kecepatan Kendaraan Jarak Minimal (Darurat) Jarak Aman (Ideal)
30 km/jam 15 meter 30 meter
60 km/jam 40 meter 60 meter
80 km/jam 60 meter 80 meter
100 km/jam 80 meter 100 meter

2. Manajemen Lelah: Tidur Adalah Satu-satunya Obat

Mengemudi secara terus-menerus dapat menurunkan tingkat fokus secara drastis.

Idealnya, pengemudi wajib beristirahat setiap 2 jam sekali, meskipun tubuh belum terasa lelah.

  • Gejala Ngantuk? Jangan mengandalkan kopi atau minuman berenergi secara berlebihan. Satu-satunya cara paling efektif untuk mengusir kantuk adalah tidur sejenak ( power nap) selama 15-30 menit di rest area.

Baca Juga: Resmi! Jadwal One Way Padang-Bukittinggi Selama Mudik Lebaran 2026

Baca Juga: Belum Semua Tahu, Ini Beda One Way dan Contraflow Saat Mudik Lebaran

Baca Juga: Ban Pecah di Tol? Lakukan 3 Langkah Darurat Ini Agar Selamat

Baca Juga: Perhatikan 2 Hal Ini Agar Tidak Terjadi Tabrakan Beruntun di Tol

3. Disiplin Bahu Jalan (Pasal 42 PP No. 15 Tahun 2005)

Bahu jalan sering kali disalahgunakan sebagai jalur menyalip atau tempat beristirahat saat rest area penuh.

Secara hukum, bahu jalan hanya boleh digunakan dalam kondisi darurat, seperti:

  • Kendaraan mogok atau mengalami kerusakan teknis.

  • Keadaan medis darurat.

  • Petugas sedang melakukan penanganan kecelakaan.

Dilarang keras menggunakan bahu jalan untuk menyalip, menaikkan/menurunkan penumpang, atau sekadar berfoto.

Pelanggaran terhadap aturan ini tidak hanya berisiko tilang, tetapi juga membahayakan nyawa karena bahu jalan adalah area "blank spot" bagi kendaraan yang melaju kencang.

Editor : Grid

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa