Otomotifnet.com - Bisa pusing nggak karuan kalau STNK hilang padahal motor masih kredit.
Terlebih lagi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) yang digunakan mengurus kehilangan masih dibawa pihak leasing.
Jadi kalau STNK hilang dan kendaraan masih kredit maka perlu meminjam BPKB di pihak leasing untuk difotokopi, dan meminta legalisir.
Dilansir dari Kompas.com, untuk syarat mengurus STNK hilang masih kredit, sebagai berikut:
- KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi
- Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada)
- Surat laporan kehilangan STNK dari Polres setempat
- BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing
- Surat keterangan dari leasing
Sementara untuk prosedur pengurusannya sama seperti pada umumnya, yaitu:
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR