Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

STNK Hilang Tapi BPKB Masih di Leasing? Beginilah Cara Mengurusnya

Dok Grid - Kamis, 29 Agustus 2024 | 14:44 WIB
Cara Mengurus STNK Hilang dan BPKB Masih di Leasing
Panji Nugraha/GridOto.com
Cara Mengurus STNK Hilang dan BPKB Masih di Leasing

Otomotifnet.com - Fatal ketika STNK hilang saat motor atau mobil masih berstatus kredit.

Sebab pengurusannya memerlukan BPKB.

Sedangkan BPKB masih sebagai penjamin di leasing.

Lantas bagaimana solusi pengurusannya?

Tenang, orang Samsat kasih solusi lewat Herwanto, salah satu petugas Samsat kabupaten Bekasi.

Herwanto mengatakan, untuk menerbitkan STNK baru pemohon harus melengkapi sejumlah persyaratan yang dibutuhkan.

"Syaratnya surat kehilangan STNK dari kepolisian, fotokopi KTP dan asli, fotokopi STNK jika ada, serta BPKB asli serta fotokopi," jelasnya.

Baca Juga: Harus Tahu, Inilah Fungsi Halaman Stiker Kuning di BPKB Mobil

Syarat Mengurus STNK Hilang

Jika motor masih berstatus kredit, berikut syarat yang mesti dilengkapi:

  1. KTP pemilik kendaraan, asli dan fotokopi.
  2. Fotokopi STNK yang hilang (kalau ada).
  3. Surat laporan kehilangan STNK dari Polsek atau Polres setempat.
  4. BPKB fotokopi yang dilegalisir dari leasing.
  5. Surat keterangan dari leasing.
  6. Cek fisik kendaraan.

Cara pengurusannya:

  1. Bawa kendaraan ke kantor Samsat untuk cek fisik.
  2. Bawa hasil cek fisik tersebut dan jangan lupa isi formulir di loket pendaftaran.
  3. Kemudian, mengurus Cek Blokir (mengurus surat keterangan STNK hilang dari Samsat) yang berisi keterangan keabsahan STNK terkait.
  4. Misalnya tidak diblokir atau dalam pencarian. Jangan lupa lampirkan hasil cek fisik kendaraan.
  5. Setelah itu, pemohon menuju ke loket untuk mengurus pembuatan STNK baru di loket BBN II.
  6. Jangan lupa lampirkan semua persyaratan data dan surat keterangan hilang dari Samsat.
  7. Untuk diketahui jika masih ada tunggakan pajak tahunan, maka akan dikenakan biaya tambahan yakni pajak yang belum terbayarkan.
  8. Namun, jika tidak ada, biaya yang dikenakan hanyalah biaya pembuatan STNK baru sebesar Rp 100.000.
  9. Terakhir menunggu pengambilan STNK dan Surat Ketetapan Pajak Daerah (SKPD). 

Baca Juga: Beginilah Cara Mengurus STNK Mati Beserta Dendanya, Simak Langkahnya 

Editor : optimization
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa