Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendaraan wilayah ini berlaku sampai akhir 2022.
Meliputi penghapusan denda STNK mati sampai gratis biaya mutasi luar daerah.
Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di provinsi Sumatera Selatan.
Berlaku dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2022 mendatang.
Artinya, kendaraan yang telat pajak dibebaskan dari denda.
Pemilik kendaraan yang diwajibkan membayar pokok pajak saja.
Sedangkan bebas biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dinikmati kendaran yang mutasi dari luar provinsi Sumsel.
Untuk mutasi kendaraan, mesti urus dulu mutasi kendaraan asal di wilayah kendaraan tersebut.
Misal jika asal dari Jakarta artinya diurus dulu di Jakarta mutasi keluar.
Setelah itu baru masuk mutasi Sumsel.
Untuk Mutasi di Sumsel bisa diurus di Ditlantas Polda Sumsel.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR