Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda STNK Mati Dihapus, Biaya Mutasi Kendaraan Gratis di Wilayah Ini

Irsyaad W - Kamis, 29 September 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB.
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Otomotifnet.com - Pemutihan pajak kendaraan wilayah ini berlaku sampai akhir 2022.

Meliputi penghapusan denda STNK mati sampai gratis biaya mutasi luar daerah.

Program pemutihan pajak kendaraan ini berlaku di provinsi Sumatera Selatan.

Berlaku dari 1 Agustus sampai 31 Desember 2022 mendatang.

Artinya, kendaraan yang telat pajak dibebaskan dari denda.

Pemilik kendaraan yang diwajibkan membayar pokok pajak saja.

Sedangkan bebas biaya Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) bisa dinikmati kendaran yang mutasi dari luar provinsi Sumsel.

Untuk mutasi kendaraan, mesti urus dulu mutasi kendaraan asal di wilayah kendaraan tersebut.

Misal jika asal dari Jakarta artinya diurus dulu di Jakarta mutasi keluar.

Setelah itu baru masuk mutasi Sumsel.

Untuk Mutasi di Sumsel bisa diurus di Ditlantas Polda Sumsel.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa