Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda STNK Mati Dihapus, Biaya Mutasi Kendaraan Gratis di Wilayah Ini

Irsyaad W - Kamis, 29 September 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB.
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB.

7. Surat keterangan penganti STNK

8. Daftar kelengkapan dokumen mutasi

9. Surat keterangan fiskal antar daerah

10. Arsip BPKB dan STNK

11. Untuk perubahan bentuk kendaraan bermotor agar melampirkan SRUT

Setelah itu untuk ke Samsat masing-masing daerah syaratnya, foto kopi KTP bersangkutan, fotokopi KK, STNK asli, BPKB Asli, serta berkas cabut mutasinya.

Alur Mutasi

1. Siapkan BPKB Asli, KTP Asli, surat kuasa, kwitansi pembelian, kemudian datang ke bagian cek fisik di halaman Samsat Bersama Dirlantas Polda Sumsel.

Setelah melakukan cek fisik, datang loket cek fisik di dalam dan menyerahkan berkas.

2. Setelah diproses di loket cek fisik, untuk kendaraan yang dari luar Provinsi yang hendak mutasi masuk ke Sumsel akan diarahkan ke loket Mutasi.

Sementara yang dari dalam Provinsi Sumsel diarahkan ke loket BBN II.

3. Di loket BBN II akan diproses perubahan identitas baru kendaraan bermotor

4. Terakhir membayar di kas BRI yang ada di Kantor Samsat.

Kemudian inilah biaya mutasi mobil yang harus dibayarkan terdiri dari beberapa komponen.

Berikut ini adalah rinciannya:

- Tarif penerbitan STNK Rp 200 ribu

- Tarif penerbitan TNKB Rp 100 ribu

- Biaya cetak atau ganti BPKB Rp 375 ribu

- Biaya Surat Mutasi Rp 250 ribu (ini mutasi yang dari Sumsel mau keluar daerah)

Baca Juga: Denda Pajak Dihapus, STNK Mati di Atas 5 Tahun Cuma Bayar Segini di Wilayah Ini

Sumber: https://sumsel.tribunnews.com/2022/09/28/pemutihan-pajak-kendaraan-sumsel-2022-sampai-tanggal-berapa-bebas-denda-dan-bunga-pajak?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa