Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Denda STNK Mati Dihapus, Biaya Mutasi Kendaraan Gratis di Wilayah Ini

Irsyaad W - Kamis, 29 September 2022 | 16:55 WIB
Ilustrasi STNK dan BPKB.
KOMPAS.com/SRI LESTARI
Ilustrasi STNK dan BPKB.

Setelah keluar BPKB baru, dilanjutkan ke Samsat untuk mengurus pelat nomor dan lain-lain.

Kasi BPKB Dirlantas Polda Sumsel, Kompol Budi Hartono mengatakan, untuk mutasi kendaraan luar Sumsel dibebaskan biaya BBNKB dan denda namun pajak kendaraan tetap dikenakan.

Berikut syarat dan alur mutasi kendaraan masuk ke Provinsi Sumsel, dan mutasi perubahan nama BPKB:

Syarat

1. Mengisi formulir permohonan

2. Melampirkan tanda bukti identitas

3. Kwitansi jual beli bermaterai

4. BPKB dan STNK asli serta fotokopi

5. Hasil pemeriksaan cek fisik

6. Surat pengantar mutasi

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa