Otomotifnet.com - Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Lebak, Banten mulai sadar diri.
Mereka mulai tunaikan kewajibannya membayar pajak setelah denda dihapus.
Diketahui Pemprov Banten gelar program no denda-denda alias pemutihan pajak kendaraan dari 18 Agustus sampai 31 Desember 2022.
Dengan program penghapusan denda pajak ini, terjadi peningkatan pembayar di UPTD Samsat Rangkasbitung, Lebak, Banten.
Seperti dikatakan kepala UPTD Samsat Rangkasbitung, Herman.
Ia mengatakan biasanya dalam sehari Kantor Pelayanan Samsat hanya didatangi 200 pembayar pajak.
"Untuk sekarang setelah adanya program penghapusan pajak, pembayar pajak meningkat hingga 350 orang dalam sehari," katanya saat dihubungi, (15/9/22).
Dirinya menyebutkan program penghapusan tersebut tertuang pada Peraturan Gubernur Nomor 24 tahun 2022 tentang tentang pengurangan pokok atau penghapusan sanksi administrasi atau denda pajak.
"Jadi Pergub ini berlaku hingga 31 Desember 2022, dalam upaya untuk pemulihan ekonomi masyarakat Banten yang kini baru saja terbebas dari Pandemi Covid-19," ujarnya.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR