Dalam Pergub tersebut, bukan hanya penghapusan denda pajak, namun juga memberikan keringanan lainnya.
Seperti pengurangan pokok PKB sebanyak 20 persen, untuk kendaraan mutasi yang masuk dari luar Provinsi Banten.
Menurut Herman dari tiga gerai Samsat yang ada di Kabupaten Lebak, diantaranya di Kecamatan Cipanas, Gunung Kencana dan Maja serta Gerai Samsat Drive Thru di Jl Sunan Kalijaga, Rangkasbitung warga Lebak sangat patuh dalam membayar pajak.
"Masyarakat sangat patuh, saat pelayanan gerai Drive Thru, banyak warga membayar pada malam hari," bebernya.
"Mungkin masyarakat yang baru beres menyelesaikan pekerjaannya, baru sempat membayar," katanya.
Dirinya juga mengajak masyarakat, untuk memanfaatkan program Penghapusan Denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), yang berlaku hingga 31 Desember 2022.
"Apalagi saat ini semakin mudah ya pembayarannya, dengan tersedianya aplikasi Samsat Digital Nasional alias Signal," tandasnya.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Akhir September 2022, Gratis Denda Sampai Diskon PKB
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR