Otomotifnet.com - Akhir September 2022 ini ada pemutihan pajak kendaraan.
Tepatnya dari 20 September sampai 30 November 2022.
Yakni berupa gratis denda tunggakan, diskon Pajak Kendaraan Bermotor sampai gratis Bea Balik Nama Kendaraan (BBNKB) kedua.
Namun program ini berlaku untuk warga Kepulauan Riau saja.
Rinciannya sebagai berikut:
Item pajak yang didiskon mulai sanksi administrasi mendapat diskon 100 persen.
Dengan begitu para penunggak pajak tidak perlu membayar denda.
Kemudian pembebasan BBNKB 2 sebesar 100 persen.
Bapenda Kepulauan Riau juga memberikan keringan pokok tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) dalam program pemutihan pajak ini.
Besarannya lumayan, karena Bapenda Kepulauan Riau memberikan diskon sebesar 30 persen.
Baca Juga: Siapin Berkasnya, Pemutihan Pajak di Daerah Ini Diperpanjang