Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan Justru Untung, Ada Ampunan Denda di Provinsi Para Jawara

Irsyaad W - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:55 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten
IG/@bapenda.banten
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten

Otomotifnet.com - Telat bayar pajak kendaraan justru untung mulai Agustus 2022 ini.

Karena ada ampunan denda di provinsi para jawara, yakni Banten.

Program pemutihan pajak kendaran ini berlaku dari 18 Agustus hingga 31 Desember 2022.

Selain denda telat bayar pajak kendaraan, dispensasi juga diberikan untuk denda Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) kedua.

Serta pengurangan pokok PKB dari luar provinsi Banten.

Pelaksanan Jabatan Gubernur Banten, Al Muktabar beri penjelasan.

Relaksasi pajak kendaraan bermotor ini sesuai Peraturan Gubernur Nomor 24 Tahun 2022.

"Kita melakukan penghapusan denda untuk meringankan wajib pajak," kata Al Muktabar di Kota Serang, (18/8/22).

Muktabar menjelaskan, penghapusan denda dilakukan untuk mengoptimalkan pendapatan asli daerah Provinsi Banten disaat kondisi pandemi Covid-19 yang sudah membaik.

Kesempatan ini, lanjut Muktabar, bisa dimanfaatkan pemilik mobil dan motor untuk menghapus denda tunggakan pajak.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa