Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Banyak Untungnya, Pemutihan Pajak Kendaraan Jabar Masih Dilanjut, Ini Programnya

Ferdian - Selasa, 9 Agustus 2022 | 18:45 WIB
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).
GridOto.com/Ruditya
Ilustrasi pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB).

Otomotifnet.com - Program pemutihan pajak kendaraan bermotor di Jawa Barat masih berlanjut.

Dikutip dari situs Bapenda Jabar, program ini berlaku mulai 1 Juli 2022 hingga 31 Agustus 2022 atau akhir bulan ini.

Beberapa keuntungan yang bisa dinikmati pemilik kendaraan bermotor, seperti bebas denda pajak kendaraan bermotor, bebas bea balik nama kendaraan bermotor ke-dua (BBNKB II), dan bebas tunggakan pajak kendaraan bermotor (PKB) ke-dua.

Selain bebas denda, juga ada diskon PKB dan diskon bea balik nama kendaraan ke-I (BBNKB I).

Ada beberapa syarat yang perlu diperhatikan oleh pemilik kendaraan bermotor:

1. Berlaku bagi orang pribadi yang memiliki dan/atau yang menguasai Kendaraan Bermotor;

2. Badan, Pemerintah, Pemerintah Daerah Provinsi Jawa Barat, Pemerintah Daerah Kabupaten/Kota dan Pemerintah Desa;

3. Dikecualikan Pembebasan untuk pembayaran permohonan Kendaraan Ubah Bentuk, Ex-dump/Lelang yang belum terdaftar dan Ganti Mesin;

4. Berlaku mulai 1 Juli 2022 sampai dengan 31 Agustus 2022.

Sedangkan untuk detail program, terbagi menjadi dua yaitu bebas denda pajak dan diskon pajak kendaraan bermotor.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa