Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Bahan Pertimbangan, Segini Biaya Pajak Kendaraan Bermotor Honda HR-V SE

Aries Aditya Putra,Ferdian - Sabtu, 30 Juli 2022 | 16:45 WIB
Honda HR-V SE dengan mesin 1.500 cc
Aries Aditya
Honda HR-V SE dengan mesin 1.500 cc

Otomotifnet.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi salah satu komponen biaya yang juga perlu dipertimbangkan oleh pemilik mobil baru.

Paling tidak biaya ini disiapkan setelah mobil baru digunakan selama setahun.

Karena PKB tahun pertama sudah dibayarkan pertama kali dan sudah termasuk dengan harga mobil baru.

Namun sebetulnya berapa biaya yang dibutuhkan buat buat pemilik Honda HR-V SE terbaru?

Pajak Kendaraan Bermotor Honda HR-V SE
Aries Aditya/GridOto.com
Pajak Kendaraan Bermotor Honda HR-V SE

Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan, PKB Honda HR-V SE sebesar Rp 5,355 juta.

Dan hal ini merupakan pajak mobil atas nama perusahaan.

Juga bukan pajak progresif.

Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.

Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 5,498 juta.

Baca Juga: Enggak Nyangka, Honda HR-V Jadi Raja Penjualan Compact SUV di Indonesia

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa