Otomotifnet.com - Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) jadi salah satu komponen biaya yang juga perlu dipertimbangkan oleh pemilik mobil baru.
Paling tidak biaya ini disiapkan setelah mobil baru digunakan selama setahun.
Karena PKB tahun pertama sudah dibayarkan pertama kali dan sudah termasuk dengan harga mobil baru.
Namun sebetulnya berapa biaya yang dibutuhkan buat buat pemilik Honda HR-V SE terbaru?
Berdasarkan Surat Tanda Nomor Kendaraan, PKB Honda HR-V SE sebesar Rp 5,355 juta.
Dan hal ini merupakan pajak mobil atas nama perusahaan.
Juga bukan pajak progresif.
Selain itu juga ada tambahan biaya Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) yang besarannya Rp 143 ribu ya.
Jadi kalau ditotal, biaya yang harus disiapkan per tahun sebesar Rp 5,498 juta.
Baca Juga: Enggak Nyangka, Honda HR-V Jadi Raja Penjualan Compact SUV di Indonesia
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR