Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Telat Bayar Pajak Kendaraan Justru Untung, Ada Ampunan Denda di Provinsi Para Jawara

Irsyaad W - Sabtu, 20 Agustus 2022 | 14:55 WIB
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten
IG/@bapenda.banten
Pemutihan pajak kendaraan bermotor di Provinsi Banten

"Dengan itu maka secara data wajib pajak dan jumlah pajak yang harus di bayar sedapat mungkin kita menjadi balance," terangnya.

"Jadi, kewajibannya jalan, data pajaknya sesuai dengan apa yang kita harapkan sebagai basis penghitungan sumber pendapatan asli daerah," ujar Muktabar.

Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Banten, Opar Sohari mengatakan, pada 2022 tunggakan pajak kendaraan senilai Rp 780 miliar.

Untuk itu sebagai upaya optimalisasi pendapatan asli daerah dari sektor pajak kendaraan bermotor diberikan relaksasi penghapusan denda pajak.

Dijelaskan Opar, untuk program pemutihan denda PKB bagi pemilik kendaraan yang telat membayar pajak, yang dihapuskan hanyalah dendanya saja.

Besaran pokok pajak masih menjadi kewajiban untuk dilunasi.

"Tunggakan ada yang dua tahun sampai lima tahun juga ada. Kebanyakan kendaraan (yang menunggak) milik perorangan, ada juga milik perusahaan," ujar Opar.

Opar menambahkan, masyarakat dapat memanfaatkan program tersebut dengan mendatangi 12 kantor Samsat se-Banten.

Juga bisa melalui aplikasi dengan pembayaran tunai maupun non-tunai di minimarket terdekat.

Berdasarkan Pergub Nomor 24 tahun 2022, pengurangan pokok PKB bagi wajib pajak yang melakukan pendaftaran kendaraan bermotor atas kepemilikan kedua dan seterusnya dari luar Provinsi Banten diberikan sebesar 20 persen.

Penghapusan sanksi adminstrasi berupa denda PKB tidak berlaku untuk kendaraan mutasi keluar Banten.

Baca Juga: Enggak Mikir Denda, Nunggak Pajak Kendaraan di Atas 5 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun

Sumber: https://regional.kompas.com/read/2022/08/18/133302278/hingga-akhir-tahun-denda-pajak-kendaraan-dan-bbnkb-di-banten-dihapus

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa