Enggak Mikir Denda, Nunggak Pajak Kendaraan di Atas 5 Tahun Cuma Bayar 3 Tahun

Irsyaad W - Selasa, 16 Agustus 2022 | 14:15 WIB

Ilustrasi pemutihan pajak kendaraan (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Ada program pemutihan pajak kendaraan bermotor.

Artinya para penunggak pajak enggak usah mikir denda.

Meski nunggak pajak kendaran di atas 5 tahun, cuma diminta bayar 3 tahun saja.

Program ini diberlakukan Pemerintah Provinsi Kalimantan Timur.

Pemutihan ini berlaku dari 16 Agustus 2022 sampai 31 Oktober 2022.

Untuk skemanya sebagai berikut:

Bagi wajib pajak yang melakukan pembayaran pajak kendaraan dari 0 hari sampai dengan 30 hari sebelum jatuh tempo, maka mendapat diskon sebanyak 2 persen.

"Jadi misalnya hari ini membayar pajak, hari ini jatuh tempo, maka berlakulah diskon 2 persen itu," kata Kepala Bapenda Kaltim, Ismiati, (12/8/22).

Instagram.com/bapendakaltim
Mulai 16 Agustus 2022, pemutihan pajak kendaraan di Kalimantan Timur enggak cuma ada diskon.

"Jadi kalau 16 Agustus sampai 30 hari ke depan maka berlaku diskon 2 persen," sebutnya.