Otomotifnet.com - Ada program penghapusan denda pajak kendaraan.
Selain itu, STNK mati di atas 5 tahun cuma disuruh bayar segini.
Pemutihan pajak kendaraan 2022 di berlaku di provinsi Jambi.
Berlaku dari 19 September sampai 19 Desember 2022 mendatang.
Salah satu programnya, kendaraan yang telat pajak di atas 5 tahun cuma bayar 2 tahun.
Kabid Pengelolaan dan Pendapatan Daerah Provinsi Jambi, Lukman Hakim beri penjelasan.
Pemutihan pajak dan pembayaran 2 tahun pajak kendaraan bermotor ditargetkan mencapai 32 Miliar.
"Pemutihan sekarang kan beda dengan yang kemarin. Kalau yang kemarin-kemarin kan hanya denda, kalau sekarang bagi kendaraan yang mati 2 tahun ke atas sampai tahun tinggi cuma dibayar 2 tahun saja," katanya usai rapat di DPRD, (21/9/22).
Hal itu dikatakan juga dalam rangka antisipasi Korlantas Polri yang akan memberlakukan kebijakan penghapusan pajak pajak 2 tahun lebih.