Otomotifnet.com - Pajak tahunan untuk motor dan mikrolet digratiskan.
Terkhusus untuk kendaraan yang terdaftar di wilayah Jawa Timur.
Sosok pencetus kebijakan ini pun dipuji-puji.
Yakni Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa.
Ia dipuji Wakil Ketua DPRD Jatim, Sahat Tua Simanjuntak.
Sebelumnya, Khofifah memang mengumumkan pembebasan pajak kendaraan bermotor (PKB) untuk motor ojek online dan mikrolet.
Berlaku dari 19 September sampai 31 Desember 2022.
Kebijakan ini dalam rangka meringankan beban masyarakat pasca kenaikan harga BBM.
"Kami salut dengan keberanian Bu Gubernur dengan membuat kebijakan tersebut," kata Sahat, (20/9/22).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR