Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Artinya semua denda keterlambatan bakal ‘diputihkan’, lumayan uang dendanya bisa dipakai buat beli bensin.
Pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.
“Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan,”
“Serta stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” terang Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta (14/9/2022).
Rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah DKI Jakarta, meliputi; penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.
Yakni diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah, atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.
Jenis-jenis pajak kendaraan yang dihapuskan dendanya yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).
Termasuk pula penghapusan denda Pajak Parkir, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR