Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Uang Denda Bisa Buat Bensin, Penunggak Pajak Kendaraan Bermotor di Jakarta Digratiskan

Harryt MR - Jumat, 16 September 2022 | 17:40 WIB
Bapenda DKI Jakarta penghapusan denda pajak PKB dan BBNKB  hingga akhir 2022
Harryt / OTOMOTIF
Bapenda DKI Jakarta penghapusan denda pajak PKB dan BBNKB hingga akhir 2022

Otomotifnet.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta mengeluarkan kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Artinya semua denda keterlambatan bakal ‘diputihkan’, lumayan uang dendanya bisa dipakai buat beli bensin.

Pemutihan pajak kendaraan bermotor diatur dalam Surat Keputusan Kepala Badan Pendapatan Daerah Provinsi DKI Jakarta, Nomor 1588 Tahun 2022 tentang Penghapusan Sanksi Administrasi Pajak Daerah.

Sebagai bentuk upaya pemulihan ekonomi nasional pasca bencana non alam wabah Covid-19 di DKI Jakarta, percepatan target penerimaan,”

“Serta stimulus kepada Wajib Pajak untuk meningkatkan kesadaran dan kepatuhan dalam hal tertib administrasi pembayaran pajak daerah,” terang Unit Pusat Data dan Informasi Pendapatan, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) DKI Jakarta (14/9/2022).

Rincian kebijakan penghapusan sanksi administrasi pajak daerah DKI Jakarta, meliputi; penghapusan sanksi administrasi pajak daerah.

Yakni diberikan kepada wajib pajak yang melakukan pembayaran pokok pajak daerah, atau telah melunasi pokok pajak daerah mulai 15 September sd 15 Desember 2022.

Jenis-jenis pajak kendaraan yang dihapuskan dendanya yaitu, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB).

Termasuk pula penghapusan denda Pajak Parkir, dan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa