Otomotifnet.com - Pemprov DKI Jakarta melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) merilis kebijakan penghapusan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB).
Hal ini menyusul Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat Jawa-Bali. Kebijakan tersebut telah berlaku sejak 14 Juli 2021.
Yakni tercantum dalam Keputusan Kepala Bapenda Provinsi DKI Jakarta Nomor 1012 Tahun 2021, tentang Penghapusan Sanksi Administrasi PKB dan Sanksi Administrasi BBN-KB Tahun 2021.
“Kendaraan yang berhak mendapatkan penghapusan sanksi adalah kendaraan yang PKB dan BBN-KB yang jatuh temponya pada masa pemberlakuan PPKM.”
Baca Juga: KPK Genjot Bapenda DKI Jakarta, Segera Transformasi Pajak Kendaraan Digital
“Yaitu kendaraan yang jatuh tempo pada tanggal 3 Juli 2021 sampai dengan 20 Juli 2021,” terang Herlina Ayu, Humas Bapenda DKI Jakarta, mengutip regulasi tersebut.
Wajib pajak dapat memanfaatkan program penghapusan denda pajak ini dengan mencetak Surat Ketetapan Kewajiban Pembayaran (SKKP).
Jatuh tempo pembayaran SKKP ini jatuh tempo pada 20 Agustus 2021.
Apabila wajib pajak tidak membayar lunas pokok pajak dari waktu jatuh tempo yang sudah ditentukan, maka penghapusan sanksi administrasi dinyatakan tidak berlaku.
Editor | : | Antonius Yuliyanto |
KOMENTAR