Otomotifnet.com - Denda tilang kabupaten Boyolali, Jawa Tengah tembus Rp 1 miliar setahun.
Lantas duit sebanyak itu lari kemana?
Tenang, hasil denda tilang itu langsung masuk ke kas negara sebagai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di Kejaksaan.
Sebab, Kejaksaan Negeri Boyolali sudah 2 tahun tidak menerima uang denda tilang dalam bentuk tunai lagi.
Semua pembayaran dilakukan melalui transfer bank yang langsung ke kas Negara.
Dengan begitu, pelanggar bisa membayar denda tilang ini dimana pun setelah Pengadilan Negeri memutuskan nominal denda yang harus dibayarkan.
Selain itu, jika ingin barang bukti yang diamankan petugas dikirim ke alamat rumah juga bisa.
Hanya saja, pelanggar harus membayarnya melalui Kantor Pos sebagai mitra dalam pengiriman barang bukti.
Petugas Tilang Kejari Boyolali, Yuli Dwi Hartanto mengatakan ada banyak metode pembayaran tilang ini.
Mulai dari ATM, Mobile Banking, Indomaret, Kantor Pos maupun loket-loket BRI.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR