Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus Tilang Enggak Harus ke Pengadilan, Buka Website, Transfer ke Bank

Ferdian - Senin, 17 Oktober 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas
Istimewa
Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas

Otomotifnet.com - Surat tilang bakal diberikan ke pengguna kendaraan yang melanggar lalu lintas.

STNK atau SIM pengendara akan disita dan pelanggar akan diberikan surat tilang berwarna merah atau biru.

Untuk mendapatkan kembali STNK dan SIM, pelanggar harus menjalankan sidang Pengadilan Negeri (PN) setempat.

Namun, kini mengurus proses tilang untuk menebus STNK atau SIM kian dipermudah dengan bantuan layanan sistem Etilang.

Ahasil, pelanggar tidak perlu datang ke persidangan.

Bahkan, kini SIM atau STNK yang telah disita bisa diantarkan ke rumah menggunakan layanan layanan Etilang.

Jika tak ingin melalui aplikasi, juga bisa mengurusnya via situs web Etilang sebagai berikut:

1. Buka situs web Etilang.id.

2. Daftar dengan memasukkan alamat email atau nomor telepon, serta membuat kata sandi atau password-nya.

3. Melihat kode pembayaran tilang di tilang.kejaksaan.go.id, serta melunasi denda tilangnya.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa