Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Urus Tilang Enggak Harus ke Pengadilan, Buka Website, Transfer ke Bank

Ferdian - Senin, 17 Oktober 2022 | 16:50 WIB
Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas
Istimewa
Ilustrasi pihak kepolisian berikan surat tilang ke pengendara yang melanggar lalu lintas

4. Memilih kantor kejaksaan dan memasukkan nomor surat tilang.

5. Mengunggah foto surat tilang.

6. Mengunggah foto bukti pembayaran tilang.

7. Menuliskan alamat pengiriman dokumen barang bukti.

8. Melakukan pembayaran melalui transfer BCA, BNI, BRI, atau Bank Sahabat Sampoerna.

9. Klik “Pesan Layanan”.

10. Dokumen barang bukti tilang akan dikirimkan ke alamat Anda.

Baca Juga: Mata-mata Terbang Polisi, Tilang Pelanggar Pakai Pesawat Tanpa Awak

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/10/16/164100015/cara-urus-tilang-tanpa-perlu-ke-pengadilan?page=2

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa