Mata-mata Terbang Polisi, Tilang Pelanggar Pakai Pesawat Tanpa Awak

Irsyaad W - Kamis, 13 Oktober 2022 | 12:05 WIB

Drone e-tilang milik Ditlantas Polda Jateng (Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Polisi kini memiliki mata-mata terbang.

Bisa tilang pelanggar lalu lintas pakai pesawat tanpa awak alias drone.

Uji coba E-Tilang pakai drone ini dilakukan Polda Jawa Tengah.

Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho beri penjelasan.

Ia mengatakan, uji coba drone e-tilang ini sudah dilakukan, (10/10/22) kemarin.

"Drone ini telah dilengkapi lampu strobo," jelasnya saat dikonfirmasi, (11/10/22).

Polda Jateng juga bekerja sama dengan Asosiasi Pilot Drone Indonesia untuk melatih petugas kepolisian dalam hal pengoperasian drone untuk kebutuhan ETLE.

NTMC Polri
Dirlantas Polda Jateng, Kombes Pol Agus Suryo Nugroho tunjukan drone ETLE

"Asosiasi Pilot Drone Indonesia sebelumnya telah melatih para petugas kepolisian," ujarnya.

Ke depan, petugas akan menggunakan drone untuk memantau lalu lintas di Jateng.