Otomotifnet.com - Waspada penipuan mengatasnamakan denda E-Tilang.
Biasanya menyasar melalui pesan WhatsApp dan diarahkan untuk transfer sejumlah uang.
Oleh karena itu, abaikan jika dapat pesan WhatsApp yang menyebut denda e-tilang.
Imbauan ini disampaikan Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Ibrahim Tompo.
Ia mengatakan, sistem E-Tilang ini merekam setiap pelanggaran lalu lintas.
Kemudian surat tilang beserta bukti pelanggaran dikirim ke alamat pemilik kendaraan.
Selain itu, pelanggar juga bakal mendapat pemberitahuan melalui pesan singkat berupa SMS dari sistem E-Tilang dan diarahkan untuk membayar denda.
"Untuk pembayaran tilang online pemberitahuannya hanya melalui nitofikasi SMS," tegas Ibrahim Tompo saat dihubungi, (7/10/22).
Adapun pembayaran denda tilangnya, kata dia, hanya menggunakan kode Briva.
Bukan nomor rekening dan pemberitahuannya hanya dikirimkan melalu SMS bukan WhatsApp.
"Hati-hati modus WhatsApp penipuan pembayaran tilang online yang sekarang terjadi di masyarakat dengan mengatas namakan tilang online dengan pembayaran melalui bank," katanya.
Jadi, kata dia, apabila ada masyarakat yang menerima pemberitahuan pembayaran denda tilang online selain SMS, segera menghubungi petugas Polri atau mengabaikannya.
Baca Juga: Surat E-Tilang Salah Alamat Bikin Panik, Cara Bantah Begini Caranya
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR