Otomotifnet.com - Penilangan lewat tilang elektronik atau electronic traffic law enforcement (ETLE) makin gencar.
Namun ternyata penerapan tilang elektronik ini bisa saja salah sasaran.
Seperti yang dialami oleh salah satu pengendara wanita di wilayah DKI Jakarta yang enggan disebut namanya ini (11/3/2022).
"Pada surat keterangan yang saya terima, mobil diduga melanggar ganjil genap pada 4 Maret 2022 pukul 07.46 WIB lalu. Kemudian, saya diminta untuk memberikan konfirmasi selambat-lambatnya 12 Maret 2022," ujarnya.
"Kemudian, disebutkan bila dalam 8 hari tidak ada konfirmasi maka akan dilakukan pemblokiran kendaraan," tambahnya.
Padahal, lanjutnya, mobil sudah dipindahtangan atau dijual sejak 2018 lalu.
Kemudian sesaat setelah tidak dimiliki lagi, ia pun mengaku sudah memblokir data-data kepemilikan mobil tersebut.
Hal tersebut dilakukan supaya pemilik baru bisa dengan mudah untuk melakukan balik nama menggunakan identitas baru sebagai pemilik atas mobil terkait.
"Saya pun sudah ikuti langkah-langkah yang ada di surat untuk lakukan konfirmasi via website. Tapi malah muncul notifikasi "data tidak ditemukan". Saya bingung harus melapor ke mana," katanya.
Mengenai kejadian ini, tim redaksi Kompas.com mencoba mengonfirmasi ke pihak Kepolisian.
Tapi hingga artikel diterbitkan belum ada tanggapan dari pihak terkait.
Baca Juga: Biar Tak Rentan Digugat Pengendara, Penerapan ETLE Bakal Diperkuat
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR