Otomotifnet.com - Korlantas Polri bakal melaksanakan penguatan penerapan tilang elektronik atau Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) secara nasional.
Kasubdit Penindakan dan Pelanggaran (Dakgar) Ditgakkum Korlantas Polri, Kombes Pol Made Agus Prasatya menjelaskan, penguatan tilang elektronik ini akan dilakukan terutama dari sisi regulasi.
Penguatan ETLE dari sisi aturan hukum diperlukan supaya terhindar dari rentan digugat oleh pengendara.
"Penegakan hukum dengan sistem ETLE yang berbasis elektronik perlu didukung dengan basis data kendaraan bermotor yang valid dan akurat. Subjek hukum dari penegakan hukum adalah setiap orang," ujar Made Agus dalam keterangan resmi yang diterima tim redaksi (31/1/2022).
"Jadi yang akan dijadikan tersangka atau terdakwa adalah orang yang melakukan pelanggaran sehingga harus didukung data base kendaraan bermotor yang valid dan akurat," sambungnya.
Made Agus mengungkapkan, penegakan hukum dengan sistem elektronik ini merupakan salah satu visi dan misi Kapolri ke depan dan akan terus dikembangkan dalam rangka untuk menghindari penyimpangan.
Menurutnya, supaya program ini berjalan dengan baik perlu ada perbaikan-perbaikan terhadap beberapa komponen dan fasilitas yang mendukung.
Misal, basis data kendaraan bermotor sesuai dengan pemiliknya, kemudian kesiapan sumber daya manusia baik petugas maupun masyarakat.
Serta infrastruktur ETLE berupa CCTV dan fasilitas pendukungnya, manajemen operasionalnya karena melibatkan komponen criminal justice system, back office, dan control room.