Otomotifnet.com - Tilang elektronik atau ETLE (Electronic Traffic Law Enforcement) sudah diterapkan di Kabupaten Karanganyar.
Jadi, bagi warga Karanganyar, apabila berkendara di jalan umum namun tidak memakai helm atau kondisi kendaraan tidak lengkap, jangan kaget.
Pasalnya 'surat cinta' dari Satlantas Polres Karanganyar bisa dikirim ke rumah pelanggar.
Seperti yang dialami beberapa warga yang tengah melintas di Jalan Tugu Boto, di Desa Klodran, Kecamatan Colomadu, Kabupaten Karanganyar.
Ia dikirimi surat tilang yang disertai dengan foto bukti pelanggaran yang mana terlihat jelas warga tersebut berkendara tanpa memakai helm.
Padahal, warga sekitar menganggap jalan tersebut merupakan jalan kampung.
Lantas, sejauh mana penerapan tilang elektronik dengan menggunakan teknologi ETLE diterapkan di wilayah Kabupaten Karanganyar?
Kapolres Karanganyar, AKBP Danang Kuswoyo melalui Kasat Lantas Polres Karanganyar, AKP Yulianto menjelaskan jalan sebenarnya dibagi menjadi 3 kriteria.
"Jadi ada 3 kriteria jalan, yang terdiri dari jalan umum, jalan khusus, dan jalan tol," ungkapnya (19/8/2022).
Lanjutnya, jalan tol merupakan jalan dengan retribusi atau jalan yang berbayar.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR