Otomotifnet.com - Terkait kabar tilang karena stut motor, Polisi menyampaikan bahwa tidak ada tindakan pelanggaran atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara 'stut' motor.
Meski di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tindakan tersebut dilarang.
"Gak ada (tilang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi (10/7/2022).
Menurut Sambodo, stut motor terjadi dikarenakan ada motor yang mengalami mogok atau habis bensin.
"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharuanya polisi menolong, bukan menilang," ucapnya.
Untuk itu, menurut Sambodo Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang bagi kendaraan yang alami stut motor.
"Stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tuturnya.
Adapun istilah 'stut motor' akrab didengar di telinga masyarakat.
Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki.
Namun ternyata tindakan tersebut dilarang. Tindakan 'stut motor' bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.
Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.
Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250.000.
Baca Juga: Kena Razia Cuma Tunjukan Foto SIM di HP, Kena Tilang Atau Tidak, Ini Kata Pak Polisi
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR