Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Polisi: Stut Motor Nggak Bakal Ditilang, Malah Seharusnya Dibantu

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 10 Juli 2022 | 18:10 WIB
Ilustrasi pemotor melakukan stut pada motor yang mogok.
Istimewa
Ilustrasi pemotor melakukan stut pada motor yang mogok.

Otomotifnet.com - Terkait kabar tilang karena stut motor, Polisi menyampaikan bahwa tidak ada tindakan pelanggaran atau pelanggaran lalu lintas terhadap pengendara 'stut' motor.

Meski di dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) tindakan tersebut dilarang.

"Gak ada (tilang)," kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Brigjen Polisi Sambodo Purnomo Yogo saat dikonfirmasi (10/7/2022).

Menurut Sambodo, stut motor terjadi dikarenakan ada motor yang mengalami mogok atau habis bensin.

"Berarti masyarakat sedang dalam kesulitan, seharuanya polisi menolong, bukan menilang," ucapnya.

Untuk itu, menurut Sambodo Ditlantas Polda metro jaya tidak akan menilang bagi kendaraan yang alami stut motor.

"Stut motor, malah sebaliknya harus ditolong," tuturnya.

Adapun istilah 'stut motor' akrab didengar di telinga masyarakat.

Itu adalah tindakan mendorong motor yang mogok lewat motor lainnya dengan menggunakan kaki.

Namun ternyata tindakan tersebut dilarang. Tindakan 'stut motor' bisa dikenakan sanksi tilang berupa denda Rp250.000 atau kurungan penjara selama satu bulan.

Hal ini merujuk dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ), tepatnya pada pasal 287 ayat 6.

Adapun dalam poin tersebut, petugas kepolisian diberikan hak untuk menindak tindakan 'stut motor' dengan mengenakan sanksi berupa tilang, berupa pidana satu bulan kurungan atau denda maksimal Rp 250.000.

Baca Juga: Kena Razia Cuma Tunjukan Foto SIM di HP, Kena Tilang Atau Tidak, Ini Kata Pak Polisi

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
Verifikasi akun KG Media ID
Verifikasi akun KG Media ID

Periksa kembali dan lengkapi data dirimu.

Data dirimu akan digunakan untuk verifikasi akun ketika kamu membutuhkan bantuan atau ketika ditemukan aktivitas tidak biasa pada akunmu.

yt-1 in left right search line play fb gp tw wa