Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Tilang ETLE Mobile Via Ponsel Baru Diterapkan di 3 Polda, Biaya Jadi Kendala

Ferdian - Kamis, 30 Juni 2022 | 15:35 WIB
pemasangan kamera  ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile Akan Digunakan Polisi Selama Libur Nataru 2022, Begini Cara Kerjanya
pemasangan kamera ETLE Mobile. Tilang ETLE Mobile Akan Digunakan Polisi Selama Libur Nataru 2022, Begini Cara Kerjanya

Otomotifnet.com - Penindakan hukum berbasis elektronik alias electronic traffic law enforcement (ETLE) secara mobile menggunakan ponsel atau handphone sudah diterapkan di tiga wilayah kepolisian daerah (Polda).

Korlantas Polri menjelaskan, ketiga polda yang dimaksud, Polda Jawa Tengah (700 kamera), Polda Sumatera Utara (10 kamera), serta Polda Sumatera Selatan (10 kamera) dengan sebaran sesuai kebutuhan masing-masing, di tempat yang belum terjangkau ETLE statis.

Kakorlantas Polri Irjen Pol Firman Shantyabudi menyatakan, saat ini belum semua wilayah yang menggunakan teknologi tersebut karena biayanya cukup mahal.

"Jadi yang pertama, ETLE ini jelas tidak gratis. Perlengkapannya itu mahal dan harus dengan pengadaan," katanya sebagaimana dilansir Antara (29/6/2022).

Menurut Firman, pihaknya terus mendorong penerapan ETLE mobile ke seluruh wilayah.

Tapi karena biayanya yang tidak sedikit, Polri kemudian membangun komunikasi dengan pemerintah daerah.

Memang, Polri berkontribusi dalam peneriman pajak kendaraan bermotor.

Namun anggaran pengadaan ETLE tidak bisa sepenuhnya mengandalkan keuangan Polri yang terbatas.

Ia mencontohkan, salah satu wilayah yang mendukung program ETLE nasional Polri ialah Pemerintah Daerah Sumatera Selatan.

"Pada Jumat (1/7/2022) besok Kapolda Sumatera Selatan meluncurkan beberapa titik ETLE yang sumber anggarannya dari pemerintah daerah. Nah, jadi kalau semuanya oleh polisi, uangnya polisi tidak cukup," kata Firman.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa