Otomotifnet.com - Korlantas Polri mengungkapkan hasil dari denda tilang elektronik.
Disebutkan nominalnya mencapai Rp 639 miliar.
Lalu jadi tanya, rencana akan dikemanakan hasil denda tilang sebesar itu?
Sebagai info, nominal itu didapatkan dari 1.771.242 kasus tilang elektronik.
Hal itu dibeberkan oleh Kasubdit Standar Cegah dan Tindak Direktorat Keamanan dan Keselamatan Korlantas Polri, Kombes Pol Mohammad Tora.
"Tilang ETLE sebanyak 1.771.242 kasus dengan menyumbangkan titipan denda tilang Rp 639 miliar," kata Tora, (18/6/22).
Menurut dia, jumlah tersebut jauh lebih besar dibanding tahun 2020 saat tilang elektronik belum diterapkan.
Pada 2020, jumlah tilang yang tercatat hanya 120.733 tilang dengan titipan dana sebesar Rp 53,67 miliar.
Ia menambahkan, Korlantas Polri bakal terus memperluas penerapan tilang elektronik di Indonesia.
Sementara itu, sejumlah warganet pun penasaran mengenai ke mana dana titipan tilang elektronik sebanyak Rp 639 miliar tersebut?
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR