Otomotifnet.com - Anak di bawah umur yang mengendarai motor di jalan raya sudah jadi fenomena di Indonesia.
Bahkan beberapa anak di bawah umur mengendarai motor dengan kebut-kebutan berbonceng tiga, plus tidak menggunakan helm.
Padahal anak di bawah umur yang nekat mengendarai motor bisa kena denda hingga Rp 12 juta.
Dilansir dari Tribratanews.com, hal itu bisa terjadi bila pengendara menyebabkan kecelakaan dan jatuh korban di pihak lain.
Ketentuan tersebut juga sudah tertulis di Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 310 ayat 1 sampai 4.
Dalam pasal 310 ayat 1 sampai 4 dijelaskan denda dan kurungan akibat kelalaian dalam berkendara.
Untuk dendanya sendiri mulai dari Rp 1 juta hingga Rp 12 juta dengan kurungan enam bulan sampai enam tahun.
Namun penetapan pasal ini bergantung pada penilaian hakim dan akan mengacu pada Undang-undang Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak.
Meski begitu, anak di bawah umur tetap kena sanksi bila nekat berkendara di jalan raya.
Pasalnya telah melanggar Undang-Undang No 22 tahun 2009 tentang Lalu lintas pasal 77 ayat 1.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR