Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dandan Yang Cakep, Urus SIM Hilang Wajib Foto Ulang, Siap Duit Segini

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 5 Juni 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan

Otomotifnet.com - Kehilangan SIM pasti pernah dialami beberapa pengguna kendaraan. 

Entah tertinggal, jatuh, lupa atau kecopetan saat disimpan di dalam dompet.

Yang menjadi pertanyaan adalah apakah ketika SIM hilang, perlukah pemilik melakukan foto ulang?

Menanggapi hal tersebut, AKBP Roby Septiadi selaku Kasi Standar Pengemudi Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri berikan penjelasan.

"Iya benar, jadi bagi pemilik SIM yang hilang perlu melakukan foto kembali. Untuk biayanya sesuai Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) perpanjangan SIM," kata Roby saat dihubungi (4/6/2022).

Sekadar informasi, biaya perpanjang SIM ini diatur dalam Undang-Undang Nomor 60 Tahun 2016.

Untuk diketahui juga, perpanjang SIM harus dilakukan sebelum masa berlaku SIM berakhir. Apabila perpanjangan dilakukan lewat dari masa berlaku, maka pengendara harus membuat SIM baru.

Biaya perpanjang SIM

Perlu diketahui, biaya perpanjang SIM berbeda dengan biaya pembuatan SIM baru. Biasanya biaya pembuatan SIM baru lebih mahal dari biaya pembuatan SIM.

Selain itu, biaya perpanjang SIM juga dibagi menjadi beberapa golongan, yaitu:

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa