Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Perpanjang SIM Anti Ribet, Satpas Masih Libur, Pakai Aplikasi Ini Aja

M. Adam Samudra,Ferdian - Jumat, 6 Mei 2022 | 20:30 WIB
Ilustrasi Satpas SIM
Dok. Otomotif
Ilustrasi Satpas SIM

Otomotifnet.com - Selama libur Lebaran, layanan penerbitan Surat Izin Mengemudi (SIM) masih tutup.

Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasi Binyan Subdit SIM Ditregident Korlantas Polri Kompol Faisal Andri.

“Penerbitan SIM kepada masyarakat libur pada tanggal 29 April sampai dengan 8 Mei 2022,” ujar Faisal saat dihubungi (6/5/2022).

Menurut Faisal, bagi masyarakat yang masa berlaku SIM-nya habis pada 29 April sampai 8 Mei 2022, akan diberikan tenggang waktu perpanjangan.

Tenggang waktu perpanjangan tersebut yakni pada 9-17 Mei 2022.

Bagi masyarakat pemegang SIM yang sudah lewat masa berlakunya dan tidak diperpanjang sampai dengan tanggal 17 Mei 2022, maka dinyatakan SIM tersebut tidak berlaku lagi.

Lebih lanjut, Faisal mengatakan bahwa saat ini masyarakat dapat memanfaatkan layanan yang lebih mudah untuk memperpanjang SIM dengan menggunakan aplikasi Sinar (SIM Nasional Presisi).

"Jadi tetap bisa diperpanjang," ucapnya.

Seperti diketahui, Sinar merupakan salah satu layanan dalam aplikasi Digital Korlantas Polri.

Saat ini, masyarakat dapat memanfaatkan layanan ini untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Melalui Sinar, proses pelayanan SIM lebih cepat dan tidak menimbulkan kerumunan. Dan pastinya dapat dilakukan kapan saja dan di mana saja.

Pemohon cukup mengunduh aplikasi ini di Play Store atau App Store di telepon seluler. Dan mendaftarkan diri untuk memperpanjang masa berlaku SIM.

Aplikasi ini baru, yang berisi layanan perpanjangan SIM A dan C secara online tanpa kehadiran pemohon.

Baca Juga: Jangan Bingung, Selama Libur Lebaran Polri Beri Dispensasi Perpanjangan SIM, Ini Tanggalnya

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa