Otomotifnet.com - Pelayanan SIM tutup saat libur lebaran 2022.
Mengacu pada telegram Kapolri Nomor ST/785/IV/YAN.1.1/2022 per 19 April 2022.
Tanggal liburnya dijelaskan Kasubdit SIM Direktorat Registrasi dan Identifikasi Korlantas Polri, Kombes Pol Tri Julianto Djatiutomo.
Yakni tutup dari 29 April sampai 8 Mei 2022.
"Bagi pemegang SIM yang habis masa berlakunya pada 29 April-8 Mei 2022 dapat diperpanjang dalam tenggang waktu," ucapnya.
Jadi diberi dispensasi waktu perpanjangan setelah masa libur lebaran.
"Dari 9-17 Mei 2022 dengan mekanisme perpanjangan," kata Djati, (26/4/22).
Jika masa aktif SIM yang sudah lewat masa berlakunya tidak perpanjang sampai 17 Mei 2022 maka dinyatakan hangus.
Sehingga pemilik wajib bikin SIM baru.
Dengan persyaratan administrasi, ujian dan PNBP sesuai dengan penerbitan SIM baru.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | GridOto.com |
KOMENTAR