Otomotifnet.com - Jika ingin melakukan pengurusan SIM jangan bawa duit ngepres.
Baik untuk bikin baru maupun perpanjangan SIM.
Terutama untuk wilayah hukum Polda Metro Jaya.
Sejak 1 Maret 2022 ternyata dikenakan biaya tambahan.
Kenaikan biaya perpanjang SIM disebabkan ada syarat yang harus dipenuhi pemohon.
Syarat tersebut adalah tes psikologi yang wajib diikuti pemohon sebelum perpanjang SIM maupun pembuatan SIM baru.
Sebelumnya di wilayah hukum Polda Metro Jaya untuk tes psikologi hanya untuk pemohon perpanjang SIM A umum dan SIM B.
"Sebetulnya mulai 1 Januari 2022 sudah diberlakukan tes psikologi untuk perpanjang SIM," ujar Nita petugas tim Psikologi di Layanan SIM Keliling.
"Tapi masih sosialisasi sehingga belum membayar alias gratis" beber Nita.
Editor | : | Panji Nugraha |
Sumber | : | Motorplus-online.com |
KOMENTAR