Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Bolak-balik, Ini Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022, Minimal 17 Tahun

Ferdian - Rabu, 13 April 2022 | 13:45 WIB
Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) online baru,
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) online baru,

Otomotifnet.com - Surat Izin Mengemudi (SIM) jadi syarat wajib buat yang berkendara di jalan raya.

Buat yang mau bikin SIM, ketahui syarat pembuatannya.

Berikut cara, syarat, dan biaya pembuatan SIM baru:

Syarat penerbitan SIM baru

Mengutip dari Peraturan Kepolisian (Perpol) Nomor 5 Tahun 2021 tentang Penerbitan dan Penandaan SIM, dijelaskan mengenai sejumlah persyaratan untuk mengurus SIM baru, yakni:

Usia

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa