Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Biar Enggak Bolak-balik, Ini Syarat Terbaru Bikin SIM di 2022, Minimal 17 Tahun

Ferdian - Rabu, 13 April 2022 | 13:45 WIB
Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) online baru,
Tribunnews/JEPRIMA
Seorang warga saat menunjukkan Surat Izin Mengemudi (SIM) online baru,

Persyaratan usia untuk penerbitan SIM:

17 (tujuh belas) tahun untuk SIM A, SIM C, SIM D dan SIM DI

18 (delapan belas) tahun untuk SIM CI

19 (sembilan belas) tahun untuk SIM CII

20 (dua puluh) tahun untuk SIM A umum dan SIM BI

21 (dua puluh satu) tahun untuk SIM BII 22 (dua puluh dua) tahun untuk SIM BI umum

23 (dua puluh tiga) tahun untuk SIM BII umum.

Syarat Bikin SIM

Kemudian, persyaratan administrasi untuk penerbitan SIM dilakukan dengan ketentuan:

1. Mengisi dan menyerahkan formulir pendaftaran SIM secara manual atau menunjukkan tanda bukti pendaftaran secara elektronik.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa