Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Dandan Yang Cakep, Urus SIM Hilang Wajib Foto Ulang, Siap Duit Segini

M. Adam Samudra,Ferdian - Minggu, 5 Juni 2022 | 15:05 WIB
Ilustrasi SIM kendaraan
Polri
Ilustrasi SIM kendaraan

- Biaya perpanjang SIM A Rp 80.000.

- Biaya perpanjang SIM B I Rp 80.000.

- Biaya perpanjang SIM B II Rp 80.000.

- Biaya perpanjang SIM C Rp 75.000.

- Biaya perpanjang SIM C I Rp 75.000.

- Biaya perpanjang SIM C II Rp 75.000.

- Biaya perpanjang SIM D Rp 30.000.

- Biaya perpanjang SIM D I Rp 30.000.

- Biaya perpanjang SIM Internasional Rp 225.000

Baca Juga: Ambil SIM atau STNK Habis Ditilang Anti Ribet di Kota Ini, Pelanggar Bisa Bayar COD

Editor : Panji Nugraha
Sumber : GridOto.com

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa