Otomotifnet.com - Baru-baru ini ramai tilang ETLE dengan sistem foto pakai Handphone.
Yang mana usai dijepret pakai handphone, pelanggar lalu lintas akan dapat surat tilang yang dikirim ke rumah.
Biar nggak penasaran, begini cara polisi menilang berkonsep mobile atau menggunakan media ponsel seperti yang ditujunkkan aggota Satlantas Polres Sukoharjo.
Cara menilang juga sempat tersebar di media sosial (medsos).
Menurut Kasatlantas Polres Sukoharjo, AKP Heldan Pramoda Wardhana, selain memasang kamera ETLE di titik keramaian, polisi juga berpatroli.
Petugas itu dibekali dengan ETLE mobile untuk memfoto pelanggaran di jalan.
"Jadi ketika ada pelanggaran kasat mata, seperti tidak menggunakan helm, kita tidak melakukan penilangan secara langsung melainkan ETLE," katanya (27/6/2022).
Ia menjelaskan, polisi lalu lintas yang sudah melewati pelatihan dan memiliki surat perintah, akan dibekali aplikasi khusus di ponsel untuk melakukan penilangan.
Selain hanya polisi yang memiliki surat perintah, penindakan penilangan elektronik itu dipastikan dilakukan oleh Polisi yang berseragam.
Khusus di Sukoharjo sendiri, polisi lalu lintas berpatroli di jalan-jalan setempat.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR