Otomotifnet.com - Korlantas Polri tengah gencar melakukan tilang elektronik.
Jangan sampai kaget jika STNK kendaraan diblokir karena ternyata kena tilang.
Lantas, bagaiman cara cek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak?
Sebab dalam beberapa kondisi, pemilik tak tahu jika sudah kena tilang elektronik.
Seperti perubahan nomor telepon atau pindah alamat rumah.
Alhasil notifikasi ETLE tidak tersampaikan ke yang bersangkutan.
Melansir laman Polri, ini cara mengecek kendaraan kena tilang elektronik atau tidak:
* Masuk ke laman resmi https://etle-pmj.info/id/check-data
* Masukkan pelat nomor kendaraan, nomor mesin, dan nomor rangka sesuai STNK
* Pastikan semua data terisi lengkap dan benar, lalu klik Cek Data
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR