Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Modal Kamera Hp, Polisi di Sukoharjo Bisa Tilang Pelanggar, Surat Dikirim ke Rumah

Ferdian - Selasa, 28 Juni 2022 | 19:00 WIB
Anggota Satlantas Polres Sukoharjo saat melakukan penilangan menggunakan ETLE mobile
TribunSolo.com/Dok Satlantas Sukoharjo
Anggota Satlantas Polres Sukoharjo saat melakukan penilangan menggunakan ETLE mobile

Apabila menemukan pelanggaran, barulah akan difoto.

"Pelanggar nanti difoto dengan jelas, kemudian nomor kendaraan kita catat di aplikasi, selanjutnya dibuatkan surat konfirmasi untuk dikirimkan ke alamatnya," terang Kasatlantas.

Dengan begitu, kata AKP Heldan, petugas tidak melakukan kontak dengan pelanggar.

Adapun ketika sudah mendapatkan surat tilang yang dikirim ke alamat, pelanggar wajib melakukan konfirmasi.

Konfirmasi tersebut bisa dilakukan dengan datang ke kantor Satlantas maupun menghubungi nomor telepon yang tertera apabila berhalangan hadir secara langsung.

"Pelanggar akan mendapatkan kode untuk membayar denda tilang. Pembayaran melalui BRIVA jadi langsung ke negara," jelasnya.

Kasatlantas menambahkan, angka kecelakaan di wilayah Sukoharjo sendiri termasuk tiga besar diantara 35 Kabupaten/Kota di wilayah Jawa Tengah.

Atas kondisi itu, diharapkan penerapan ETLE tersebut bisa meningkatkan kesadaran masyarakat sehingga bisa menekan angka fatalitas kecelakaan.

Baca Juga: Jadi Tanya, Rencana Dikemanakan Hasil Denda Tilang Elektronik Rp 639 Miliar?

Sumber: https://solo.tribunnews.com/2022/06/27/begini-cara-polisi-tilang-etle-pakai-hp-patroli-cekrek-surat-tilang-dikirim-ke-rumah-pelanggar?page=all

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa