Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Razia Cuma Tunjukan Foto SIM di HP, Kena Tilang Atau Tidak, Ini Kata Pak Polisi

Irsyaad W - Jumat, 8 Juli 2022 | 08:25 WIB
Ingat biaya perpanjangan SIM C cuma Rp75 ribu.
Dok MOTOR Plus-online
Ingat biaya perpanjangan SIM C cuma Rp75 ribu.

Otomotifnet.com - SIM dan STNK umumnya ditanyakan saat terjaring razia lalu lintas.

Namun bagaimana jika fisik SIM lupa dibawa, namun menunjukan foto SIM di HP.

Apakah tetap akan kena tilang dari Polisi atau tidak?

Menjawab ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam beri penjelasan.

Menurutnya, menunjukan foto SIM di HP tidak sah alias tidak diperbolehkan.

Sebab, SIM dilengkapi Chip atau media penyimpanan data.

Jadi jika petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.

"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri," tegasnya.

"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata Jamal beberapa waktu lalu.

Oleh sebab itu, lanjut Jalam, baiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengemudi.

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa