Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

Kena Razia Cuma Tunjukan Foto SIM di HP, Kena Tilang Atau Tidak, Ini Kata Pak Polisi

Irsyaad W - Jumat, 8 Juli 2022 | 08:25 WIB
Ingat biaya perpanjangan SIM C cuma Rp75 ribu.
Dok MOTOR Plus-online
Ingat biaya perpanjangan SIM C cuma Rp75 ribu.

Cara tersebut juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.

Lebih rinci, aturan tersebut tertera di Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;

"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".

Baca Juga: Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Ini Kata Polisi Soal KTP Jadi Jaminan

Sumber: https://otomotif.kompas.com/read/2022/03/10/082200815/lupa-bawa-dompet-apakah-boleh-mengandalkan-foto-sim-di-ponsel-

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa