Otomotifnet.com - SIM dan STNK umumnya ditanyakan saat terjaring razia lalu lintas.
Namun bagaimana jika fisik SIM lupa dibawa, namun menunjukan foto SIM di HP.
Apakah tetap akan kena tilang dari Polisi atau tidak?
Menjawab ini, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Metro Jaya, AKBP Jamal Alam beri penjelasan.
Menurutnya, menunjukan foto SIM di HP tidak sah alias tidak diperbolehkan.
Sebab, SIM dilengkapi Chip atau media penyimpanan data.
Jadi jika petugas ragu atas identitas pengemudi, langsung bisa dilakukan pengecekkan menggunakan alat khusus.
"SIM belum bisa digantikan oleh dokumen lain dan belum boleh untuk difoto dan dimasukkan ke galeri," tegasnya.
"Kami petugas akan memeriksa secara langsung SIM yang sah dan fisik kartu SIM itu sendiri," kata Jamal beberapa waktu lalu.
Oleh sebab itu, lanjut Jalam, baiknya SIM dan STNK selalu dibawa saat mengemudi.
Cara tersebut juga sekaligus mencegah adanya pemalsuan identitas SIM dan STNK pada kendaraan terkait.
Lebih rinci, aturan tersebut tertera di Pasal 106 ayat (5) pada UU No.22 tahun 2009 tentang LLAJ, yang berbunyi;
"Setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan yang tidak dapat menunjukkan Surat Izin Mengemudi yang sah sebagaimana dimaksud dalam pasal 106 ayat (5) huruf b dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan dan/atau denda paling banyak Rp 250.000 (dua ratus lima puluh ribu rupiah)".
Baca Juga: Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Ini Kata Polisi Soal KTP Jadi Jaminan
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR