Kena Razia Lupa Bawa SIM dan STNK, Ini Kata Polisi Soal KTP Jadi Jaminan

M. Adam Samudra,Irsyaad W - Selasa, 14 Juni 2022 | 10:50 WIB

Foto ilustrasi. Ada 8 pelanggaran yang diincar di razia Operasi Patuh 2022. (M. Adam Samudra,Irsyaad W - )

Otomotifnet.com - Saat razia Polisi di jalan, bakal ditanya soal SIM dan STNK.

Lantas, bagaimana jika lupa bawa keduanya dan menjaminkan KTP ke Polisi?

Kanit Lalu Lintas Ciracas, AKP Gede Oka Sukamto pun berikan penjelasan.

"Jelas tidak bisa KTP dijadikan jaminan karena bukan termasuk surat kelengkapan berkendara," kata Gede, (11/6/22).

Berdasarkan Undang-undang Nomor 22 Tahun 2019 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ), ternyata kendaraan bisa dijadikan alat bukti.

"Di dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ) telah diatur tentang tata cara pemeriksaan kendaraan bermotor," ungkapnya.

Lebih jauh, hal itu termaktub dalam Pasal 106 ayat 5.

kompas.com
Aturan baru terkait nama identitas di KTP dan dokumen pencatatan kependudukan.

Disebutkan bahwa pada saat diadakan pemeriksaan kendaraan bermotor di jalan, maka tiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor wajib menunjukkan:

a. Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor atau Surat Tanda Coba Kendaraan Bermotor;