Otomotifnet.com - Pemerintah hendak menaikan pajak LCGC jadi 5 persen.
Mengenai alasannya disampaikan Menteri Perindusterian, Agus Gumiwang Kartasasmita.
Menurutnya, sejak kali pertama program tersebut diluncurkan pada 2013, pemerintah baru dua kali melakukan penyesuaian.
Yakni melalui penghapusan insentif Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dari 0 persen menjadi 3 persen (PP 74/2021) dan terbitnya Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 33/2013.
"Kita paham cost of production misalnya, dari bahan baku kita lihat pasti ada kenaikan. Kemudian juga logistic cost juga pasti harus ada penyesuaian," terangnya di Karawang, Bekasi, (21/2/23).
"Dengan penyesuaian LCGC harapan kami semakin banyak industri otomotif yang akan melakukan inovasi untuk membuat produk-produk yang ramah lingkungan," bebernya.
"Penyesuaian harga ini, harus dihitung betul," lanjut Agus.
Beberapa perhitungan untuk menentukan penyesuaian ini, menurut Agus, ialah dengan menghitung dan memprediksi daya beli masyarakat yang bergerak di segmennya yaitu first buyer alias entry level.
Kemudian juga dari sisi inflasi. Jangan sampai dengan disesuaikannya penentuan harga LCGC malah berdampak negatif.