Otomotifnet.com - Jangan sampai kelewat daripada nanti STNK kena blokir dan kendaraan jadi bodong.
Diketahui masih ada 8 daerah yang menggelar pemutihan pajak kendaraan tahun ini.
Jangan lupa sebelum ke Samsat terdekat siapkan STNK, BPKB dan KTP pemilik.
Dokumen yang lengkap untuk menghindari pembayaran pajak motor ditolak.
Para penunggak pajak kendaraan bermotor (PKB) jangan sampai melewatkan kesempatan emas ini.
Karena tahun ini sudah ada dua daerah yang masa berlaku ampunan pajak kendaraannya sudah berakhir.
Aceh dan Sulawesi Barat (Sulbar) telah berakhir tapi beberapa daerah lain masih lama waktunya.
Seperti diketahui, Korlantas Polri akan melakukan penghapusan data Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) bagi pemilik kendaraan yang menunggak pajak selama dua tahun dan berlaku tahun ini.
Penghapusan data berlaku bagi STNK yang mati selama lima tahun.
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR