Otomotifnet.com - Pemuda yang mengaku sebagai anggota TNI namun ternyata gadungan berakhir dibekuk polisi.
AA (27) yang sempat mengaku anggota TNI diamankan Polres Sukabumi karena melakukan penggelapan mobil rental.
Ia tak sendiri, dalam menjalankan aksinya AA ditangkap dengan empat pelaku lain yakni RH (49), YH (26), CI (43) dan WAY (49) yang membantunya.
Kapolres Sukabumi Kota, AKBP Ari Setyawan Wibowo, mengatakan aksi pelaku dilakukan sejak Desember tahun 2022 lalu.
"Kejadian ini berawal pada bulan Desember tahun 2022, berawal AA menyewa mobil untuk direntalkan dengan alasan untuk keperluan proyek," ujarnya (7/8/2023).
Kepada para korbannya, AA menyewa berbagai jenis kendaraan dalam waktu lama, bahkan lebih dari satu bulan.
AA pun membayar lunas untuk setiap mobil yang disewanya tiap bulan.
"Awalnya para korban percaya lantaran pelaku selalu melunasi pembayaran sewa dan lancar," jelas Ari.
Aksi AA kemudian mulai dicurigai oleh para korban yang mana AA sudah mulai tidak lancar dalam membayar biaya sewa. AKBP Ari menjelaskan, total kerugian mencapai ratusan juta.
"Total kerugian diperkirakan mencapai Rp 800 juta," kata Ari.
Para tersangka pun disangkakan pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, pasal 372 KUHP dengan ancaman 4 tahun penjara, 480 dengan ancaman 4 tahun penjara, 481 tentang pertolongan jahat 7 tahun penjara.
Baca Juga: Heboh Mobil Diduga Unit Rental Digelindingin Warga, Ditinggal Duo Maling Hewan Berbulu
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR