Baca berita tanpa iklan. Gabung Gridoto.com+

SIM Mati Ga Perlu Bikin Baru, Cukup Bawa Syarat Ini Buat Perpanjang

Ferdian - Senin, 14 Agustus 2023 | 19:40 WIB
ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya.
Tribunnews.com
ilustrasi SIM yang sudah diterima pemiliknya.

Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat.

Berikut syarat, cara dan biayanya.

1. Syarat perpanjangan SIM

- Fotokopi KTP yang masih berlaku

- Fotokopi SIM lama dan SIM asli

- Bukti Cek Kesehatan

- Bukti Tes Psikologi.

2. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling

- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM

- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri

Editor : Panji Nugraha

Sobat bisa berlangganan Tabloid OTOMOTIF lewat www.gridstore.id.

Atau versi elektronik (e-Magz) yang dapat diakses secara online di : ebooks.gramedia.com, myedisi.com atau majalah.id



KOMENTAR

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.

YANG LAINNYA

loading
SELANJUTNYA INDEX BERITA
Close Ads X
yt-1 in left right search line play fb gp tw wa