Memperpanjang masa berlaku SIM bisa dilakukan di Samsat atau layanan SIM Keliling terdekat.
Berikut syarat, cara dan biayanya.
1. Syarat perpanjangan SIM
- Fotokopi KTP yang masih berlaku
- Fotokopi SIM lama dan SIM asli
- Bukti Cek Kesehatan
- Bukti Tes Psikologi.
2. Cara perpanjang masa berlaku SIM di Satpas SIM keliling
- Pemohon bisa melakukan pendaftaran untuk perpanjangan SIM
- Petugas akan memberikan formulir untuk diisi oleh pemohon sesuai data diri. Agar proses pengisian lebih cepat, disarankan membawa alat tulis sendiri
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR