Otomotifnet.com - Seorang penjual Honda BeAT Fi dijambak Polisi dan terancam 7 tahun penjara.
Ini gara-gara Dirinya menjual Honda BeAT tersebut dengan harga mencurigakan, murah meriah jauh di bawah pasaran.
Penangkapan ini dilakukan Polsek Bengkong, Batam saat transaksi jual-beli.
Kapolsek Bengkong, AKP Muhammad Rizqy Saputra mengatakan, pelaku yang diamankan tersebut ialah Hendriyan S Korisano alias Ryan (19).
Pelaku ditangkap setelah warga memberikan informasi akan ada yang menjual Honda BeAT dengan harga murah.
"Informasi dari masyarakat akan ada transaksi motor di bawah harga pasaran di Sagulung Baru (Saguba), dekat Tepekong atau Vihara," jelas Rizqy.
Saat itu, Polsek Bengkong dan Polsek Seibeduk, melakukan kordinasi untuk menangkap tersangka curanmor tersebut.
"Kita cek ke lokasi dan berhasil menangkap Ryan yang gerak-geriknya mencurigakan,” ujar Rizqy, (14/8/23).
Setelah diperiksa, Kapolsek menjelaskan, Ryan mengaku BeAT yang dicurinya tersebut milik warga Bengkong Palapa Atas.
Dari hasil penyelidikan, pelaku mengaku Honda BeAT tersebut didapat dengan cara merusak lubang kunci kontak saat terparkir di halaman depan rumah korban di Kelurahan Tanjung Buntung, Bengkong, (9/8/23).
Editor | : | Panji Nugraha |
KOMENTAR